2 Perwira Tinggi TNI dalam Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi

JAKARTA – Dua perwira tinggi (pati) TNI dalam pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) era Presiden Prabowo Subianto ketika ini menarik untuk diketahui. Keduanya eks perisai hidup Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Paspampres adalah pasukan yang digunakan bertugas melaksanakan pengamanan fisik dengan segera jarak dekat setiap ketika untuk presiden kemudian delegasi presiden, mantan presiden dan juga mantan delegasi presiden beserta keluarganya, juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan juga tugas protokoler kenegaraan pada rangka menggalang tugas pokok TNI.
Hal itu berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan juga Wakil Presiden, mantan Presiden kemudian mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
2 Pati TNI di tempat Pucuk Pimpinan Paspampres:
1. Achiruddin

Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk di 300 Pati TNI yang masuk daftar mutasi, rotasi, dan juga iklan jabatan di area lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Rotasi serta mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari juga Pengangkatan di Jabatan di tempat lingkungan TNI.
Dalam mutasi perdana di area Pemerintahan Prabowo Subianto itu, Mayjen TNI Achiruddin digeser dari jabatan Pangdam VI/MuIawarman menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Jabatan Danpaspampres tidak hal yang digunakan baru bagi Achiruddin. Sebab, pada mutasi tertanggal 29 November 2023 yang mana didasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari serta Pengangkatan pada Jabatan pada Lingkungan TNI, Achiruddin digeser dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres.
Saat itu, Achiruddin diangkat menjadi Danpaspampres menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay yang digunakan diangkat menjadi Pangdam V/Brawijaya. Selanjutnya, Achiruddin digeser menjadi Pangdam VI/ Mulawarman berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024.






