26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di tempat Komdigi, Termasuk Budi Arie

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah lama memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia mengungkap akses website judi online yang mana melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi .
“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang digunakan sudah ada diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Ade Safri menambahkan, kini, persoalan hukum yang dimaksud sudah ada naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.
Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap lalu gratifikasi di tempat Kominfo selama ia menjabat sebagai Menkominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Kortas Tipidkor Polri itu bagian dari penyidikan perkara dugaan perbuatan pidana korupsi, berupa:
1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pengurus negara pada Kementerian Komunikasi serta Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum pelaksana negara pada Kementerian Komunikasi dan juga Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di tempat Kementerian Komunikasi serta Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud di Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Penerimaan hadiah atau janji yang dimaksud dilaksanakan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi kemudian Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud di Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kemudian Pasal 64 KUHP.
Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan melawan penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu Kortas Tipidkor Polri telah dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“Di mana 15 orang saksi pada antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi juga Digital Republik Indonesia. Sebagai langkah lanjut dari upaya penyidikan yang dimaksud diadakan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, regu penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Kortas Tipidkor Polri telah dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi juga Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, di dalam Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut Ade Ary, penyidik telah dilakukan mengajukan sebanyak 18 pertanyaan untuk Budi Arie untuk mendalami perkara ini. “BAS tiba di tempat Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 Waktu Indonesia Barat lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang dimaksud bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat lalu berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya.






