3 Calon Bos Danantara, Ada Paman Raffi Ahmad hingga Keponakan Luhut

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Hari Senin (24/2/2025). Hal itu disampaikan Prabowo di sambutannya dalam kompetisi World Governments Summit 2025.
Dibalik rencana peluncuran BPI Danantara esok hari pada Mulai Pekan (23/2/2025), terdapat tiga nama calon yang dimaksud digadang-gadang akan menjadi bos Danantara, di dalam antaranya Rosan Roeslani yang digunakan pada waktu ini menjabat sebagai Menteri Penanaman Modal serta Hilirisasi/Kepala BKPM. Kabarnya Rosan akan mengisi sikap Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara.
Lalu, Dony Oskaria yang digunakan sekarang ini memegang bangku Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paman Raffi Ahmad dari istri Nagita Slavina ini dikabarkan mejadi Chief Operating Officer (COO).
Nama lain adalah Pandu Sjahrir yang tersebut merupakan keponakan Luhut Binsar Pandjaitan digadang-gadang sebagai Chief Information Officer (CIO) Danantara. Adapun, Kementerian BUMN melalui Menteri BUMN bertindak selaku Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Perlu diketahui, BPI Danantara merupakan badan yang tersebut melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang pengelolaan dividen kemudian aset BUMN. Badan memegang saham Seri B pada Holding Penanaman Modal serta Holding Operasional.
Baca Juga: Duet Jokowi kemudian Kaesang Dikabarkan Jabat Kedudukan Penting di area Danantara, Begini Reaksi Netizen
Kedua holding dibentuk Danantara sama-sama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang inovasi ketiga berhadapan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang digunakan sudah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid dijelaskan bahwa Holding Penanaman Modal atau Perusahaan Induk Penanaman Modal bertugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang mana ditetapkan oleh Menteri BUMN dan juga Danantara. Sedangkan Holding Operasional atau Korporasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN lalu kegiatan bisnis lainnya.






