4 Jenis Mobil yang tersebut Dipungut PPN 12% dalam 2025

JAKARTA – Mobil kemudian kendaraan beroda dua motor masuk kategori tertentu yang mana dikenakan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% yang telah mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang dimaksud dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang dimaksud dikenakan PPN 12% adalah barang yang tersebut telah terkena Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah dan juga Tata Cara Pengenaan Pemberian kemudian Penatausahaan Pembebasan, juga Pengembalian Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang tersebut terkena PPN 12% di dalam 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang bisa jadi menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan juga Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang tersebut besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang dimaksud difungsikan khusus untuk mengangkut beberapa besar penumpang tergantung pada varian serta konfigurasi kursi yang dimaksud dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang digunakan dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang dalam bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang mana lebih tinggi familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih tinggi kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dimaksud dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya mirip dengan mobil pikap, namun memiliki tambahan ruang untuk penumpang pada bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun bukanlah berarti pikap double cabin jarang terlihat di dalam jalan raya. Bukan cuma sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) serta kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dimaksud dirancang untuk digunakan pada lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang ini sejumlah digunakan untuk berbagai kegiatan dalam luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang digunakan kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik di area belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang digunakan harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang digunakan mampu dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan lalu Caravan.






