Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya di menekan emisi demi lingkungan yang mana lebih besar baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di area kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dijalankan untuk memverifikasi setiap kendaraan bukan mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara telah menjadi isu yang mana sangat meresahkan kita semua yang tersebut sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, teristimewa dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano menyatakan hal yang disebutkan diadakan di tempat negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di area Amerika, kalau untuk menunda STNK harus dilaksanakan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidaklah boleh dilampaui sehingga baru sanggup diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada mengungkapkan bahwa pihaknya telah terjadi menyiapkan tiga kebijakan. Ini adalah dilaksanakan untuk menimbulkan kendaraan yang mana beroperasi dalam Ibukota Indonesia mengeluarkan emisi di dalam bawah standar yang digunakan telah dilakukan ditetapkan.
Tiga kebijakan yang disebutkan adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja serupa dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, juga pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Lingkungan Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar publik lebih besar memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sekali sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersatu menjaga lingkungan,” ujar Asep di keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang mana telah dilakukan ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan serta berbagai regulasilainnya.






