GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi sektor rokok nasional

yang menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tak sehat serta maraknya rokok ilegal
Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan kebijakan yang dimaksud diatur di PP Nomor 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging) akan berdampak negatif terhadap bidang rokok pada negeri, teristimewa untuk rokok kretek.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menyatakan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektronik merupakan aturan pelaksana dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.
Kemasan polos, lanjutnya di keterangannya pada Jakarta, Rabu, akan memulai maraknya peredaran rokok ilegal akibat identitas produk-produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk-produk ilegal yang lebih banyak murah.
"Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau, namun yang berubah menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tak segar juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry Najoan.
Fakta Kementerian Manufaktur menyebutkan total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dalam sektor IHT sejumlah 5,98 jt orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkih dan juga sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," katanya.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.
Oleh oleh sebab itu itu, tambahnya GAPPRI menolak tegas RPMK yang dimaksud merupakan aturan pelaksana dari Peraturan otoritas (PP) No. 28 Tahun 2024 yang, mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.
Sementara Anggota DPR RI periode 2024-2029 Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara tak terkooptasi oleh agenda-agenda global yang dimaksud ingin menginfiltrasi kelangsungan biosfer tembakau yang mana mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024 lalu RPMK.
Misbakhun memohonkan pemerintah melindungi bidang hasil tembakau, utamanya rokok kretek di tanah air dari intervensi asing, apalagi, bidang ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang dimaksud menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.
Menurut dia, sektor hasil tembakau tidak ada belaka berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang mana saling terkait, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh.
Misbakhun menyatakan sektor rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang mana menjadi ciri khas rokok Indonesia, harus mendapat perhatian yang dimaksud lebih tinggi dari pemerintah.
“Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang digunakan tambahan objektif serta komprehensif mengawasi sistem ekologi pertembakauan pada Indonesi dengan meninjau ulang bermacam regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," katanya.
Artikel ini disadur dari GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional






