Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu pada Daerah Banyuwangi harus menjadi peluang bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa tindakan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif mengurangi terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang digunakan perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai penyulut kekerasan seksual dan juga solusi konprehensive, sehingga proteksi terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus dalam Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan tindakan hukum kekerasan seksual terhadap anak di tempat Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Data Online Perlindungan Perempuan juga Anak (Simfoni PPA), mencatat bahwa pada rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 persoalan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan lalu 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik juga psikologi. Kasus yang mana tercatat ini semata-mata sebagian kecil dari persoalan hukum yang tersebut sesungguhnya terjadi di tempat lapangan. Ibarat gunung es, hanya saja sedikit perkara yang digunakan dilaporkan. Sebagian besar tindakan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan permintaan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keperluan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, apabila dibiarkan, dapat berkepanjangan lalu bahkan menjadi siklus kekerasan yang digunakan berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang digunakan belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kemampuan fisik mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku kemudian korban biasanyahidup di tempat satu lingkungan yang sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan di area asrama.
Lingkungan terdekat yang mana tak aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, serta mengalami kecurigaan pada orang lain di waktu yang dimaksud lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengumumkan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kecacatan saraf di dalam bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang lalu perilaku seksual pada usia tambahan dini.






