OJK Minta Lembaga Keuangan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memohonkan agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera miliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang digunakan masuk di kriteria aturan yang disebutkan kemudian menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
“Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu mampu dilakukan, pada waktu ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di dalam pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu telah terjadi pengawasan, sehingga kami juga dapat melakukan penghapusannya dari catatan pada SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar pada waktu ditemui, dalam Ibukota Indonesia Mulai Pekan (25/11/2024).
Menurut Mahendra, jikalau UMKM telah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM yang dimaksud dapat melakukan pinjaman untuk bank untuk memperkuat keberlanjutan bisnisnya.
“Sehingga merek yang mana memperoleh penghapusan tadi tentu bisa jadi kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank hanya saja sanggup menghapus tagih kredit yang mana nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 jt per debitur atau nasabah.
Kredit yang dimaksud belaka sanggup dihapus tagih apabila telah dilakukan dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang yang dimaksud tidak kredit yang mana dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, juga tak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun pada kondisi tak memungkinkan untuk dijual.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah pernah meneken Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah (UMKM).






