UMR Indonesia Terendah ke-5 di area Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia saat ini berada di area urutan ke-5 terendah pada hal Upah Minimum Daerah (UMR) di area kawasan Asia Tenggara, sebuah kedudukan yang digunakan mencerminkan rendahnya standar upah dalam negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) tergolong tinggi di dalam kawasan ini sebesar 11% kemudian direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia miliki kegiatan ekonomi terbesar dalam Asia Tenggara, tingkat upah di tempat negara ini masih jarak jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, lalu Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada di tempat urutan ke-5 terendah untuk UMR di area kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang tersebut miliki upah tambahan tinggi termasuk Singapura miliki UMR lebih banyak dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara di area Indonesia, walau bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang digunakan sangat jauh tambahan rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan pada distribusi kesejahteraan di dalam Indonesia, yang tersebut semakin memperburuk tantangan kemiskinan serta ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya dalam sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keperluan dasar mereka walau negara mencatatkan peningkatan perekonomian positif.
Beban Pajak yang dimaksud Berat bagi Konsumen
Selain hambatan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan pada hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% pada Indonesia menjadi salah satu yang tersebut tertinggi di area Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Negara Malaysia kemudian Thailand masih menerapkan tarif PPN yang tersebut lebih lanjut rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara serta membiayai pembangunan, sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, teristimewa kalangan berpenghasilan rendah. Pembaruan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang tersebut telah terbebani dengan naiknya harga yang dimaksud tinggi kemudian ketidakpastian dunia usaha global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara permintaan untuk meningkatkan penerimaan negara juga memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, walaupun diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dia yang berada di tempat bawah garis kemiskinan.






