SP PLN Sambut Baik Putusan MK persoalan UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN sama-sama Pergerakan Keseimbangan Nasional (Gekanas) tiada dapat diterima, kami tetap memperlihatkan menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di tempat Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang digunakan semula di tempat UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga mengupayakan sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 oleh sebab itu merupakan semangat nasionalis kemudian patriotik khususnya di pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga memohon agar SP PLN kemudian Gekanas melibatkan pada setiap pembahasan RUU, khususnya di pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan juga RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta terhadap pemerintah untuk melibatkan pada mengeksplorasi RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang mana terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang dimaksud dilakukan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan lalu tidaklah mengikat sepanjang tak dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional lalu ditetapkan oleh pemerintahan Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang digunakan bekerja di area bidang energi yang digunakan merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas mereka itu akibat perbedaan perlakuan tarif antardaerah kemudian peluang diberlakukannya tarif listrik yang mana disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai menimbulkan bisnis penyediaan listrik tak lagi pada bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidaklah dapat terpenuhi permintaan listrik sebagai permintaan dasar. Karena itu, mereka memohonkan agar pasal yang tersebut mengancam penguasaan negara berhadapan dengan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.






