Daftar 13 Imigrasi yang mana Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Hal ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Mingguan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di tempat 13 kantor imigrasi di dalam Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai putaran baru pada sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor pada 13 kantor imigrasi yang tersebut ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi dalam Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Akhir Pekan (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang digunakan dilengkapi dengan chip elektronik yang tersebut berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan juga sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan layanan keamanan lainnya seperti tinta khusus juga hologram yang digunakan sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di dalam antaranya keamanan yang tersebut lebih tinggi tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang mana tambahan cepat teristimewa pada sebagian negara pada dunia yang digunakan sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang dimaksud menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor telah dilakukan menjadi standar internasional di dokumen perjalanan. Hampir semua negara dalam dunia sudah pernah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang dimaksud sah,” paparnya.
Godam menyatakan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk meningkatkan kekuatan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi layanan pengaman, komponen baku, kemudian teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memverifikasi bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang tersebut akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Timur,
11. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Pusat,
12. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






