Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas

Siti Napsiyah Ariefuzzaman
Pengurus Center for Student with Special Needs UIN Jakarta
INDONESIA sudah pernah memiliki payung hukum yang mana kuat untuk dijadikan sebagai rujukan bagi siapa pun kita melawan nama warga negara dan juga lembaga dalam Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas . Yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tidak hanya saja UU, di area setiap kementerian negara juga sudah ada menetapkan peraturan terkait penyandang disabilitas.
Sebagai contoh adalah peraturan di area Kementerian Pendidikan lalu kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) telah lama mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang dimaksud Layak untuk Audien Didik Penyandang Disabilitas. Ini adalah merupakan dasar mandat perlunya perguruan tinggi untuk mendirikan unit layanan disabilitas (ULD). Direktorat Jenderal Pembelajaran serta Kemahasiswaaan Kemendikbudristek mencatatkan data terdapat 13 perguruan tinggi negeri juga 152 perguruan tinggi swasta yang tersebut telah terjadi memiliki ULD. Terdapat 1.505 peserta didik disabilitas yang mengenyam institusi belajar tinggi (Yolanda, LLDIKTI).
Terkait ini, perguruan tinggi di tempat Indonesia berada dalam berlomba mewujudkan kampusnya sebagai kampus yang ramah disabilitas. Bahkan baru-baru ini Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui keterangan Prof Nadi Suprapto, Ketua Satuan Klasterirasi serta Pemeringkatan Perguruan Tinggi Unesa (2024) menyebutkan terdapat 10 (sepuluh) indikator yang tersebut digunakan pada penilaian Unesa-Dimetric untuk meyakinkan perguruan tinggi ramah disabilitas, yaitu: kepemimpinan, perencanaan strategis, kebijakan khusus inklusi, kelembagaan, kerja identik organisasi disabilitas, sarana prasarana, akomodasi yang digunakan layak, siswa-karyawan, Pendidikan kemudian penelitian-pengabdian masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Sosial sudah pernah mengeluarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kartu ini sebagai identitas bagi penyandang disabiltas untuk mendapatkan hak akses layanan pada penghormatan, pemajuan, perlindungan, kemudian pemenuhan hak penyandang disabilitas. Fakta Terpadu Kemakmuran Sosial (DTKS) per November 2024 mencatat sebanyak 1.071.969 penyandang disabilitas yang digunakan telah lama menerima berbagai bentuk dukungan dari Kemensos, seperti Rencana Permakanan, Rencana Keluarga Harapan (PKH), Proyek Sembako/BPNT, kemudian ATENSI.
Politik Disabilitas di tempat Indonesia
Dalam konteks nasional, pada masa Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin, Indonesia sudah ada menunjukkan keterwakilan penyandang disabilitas di struktur pemerintahan. Adalah Surya Tjandra seseorang politisi disabilitas kaki yang pernah menjabat Wakil Menteri Agraria dan juga Tata Ruang (25 Oktober 2019-15 Juni 2022) melalui jalur politik. Keberhasilannya menduduki tempat strategis memberi harapan bagi calon anggota legislative (caleg) disabilitas lainnya pada masa itu untuk ambil bagian pada advokasi hak kelompok disabilitas pada tataran pengambilan kebijakan kebijakan publik.
Di kampus atau perguruan tinggi, urusan politik disabilitas di tempat perguruan tinggi berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pPendidikan yang tersebut setara serta berkeadilan. Perguruan tinggi harus mau juga mampu menunjukkan terhadap rakyat bahwa sudah miliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Saat ini yang tersebut harus dijalankan oleh perguruan tinggi yang mana sudah miliki ULD adalah bagaimana melakukan penguatan kelembagaan. Bagaimana lembaga ini mampu menjalankan amanah undang-undang dan juga berbagai peraturan kementerian terkait dengan kebijakan mewujudkan kampus yang tersebut inklusif atau ramah disabilitas. Peran serta fungsi Lembaga disabilitas ini untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas kemudian lingkungan yang dimaksud inklusif.
Peraturan eksekutif (PP) Nomor 13/2020 Ppasal 26 mengatur kewajiban pembentukan ULD oleh perguruan tinggi ‘Setiap lembaga pelopor Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas’. pemerintahan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan kemudian Studi Teknologi (Permendikbudristek) pada tahun 2024 membuka acara bantuan dana untuk mempercepat terbentuknya ULD atau penguatan organisasi yang tersebut ada di tempat perguruan tinggi sebagai pelaksana Unadang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Isu Disabilitas Jangan Hanya…
Tahun 2023-2024 Indonesia sudah pernah sukses menyelenggarakan hajatan kebijakan pemerintah berbentuk pemilihan Presiden lalu Wakil Presiden, Anggota Legislatif, kemudian Pemimpin Daerah (Pilpres, Pileg, juga Pilkada). Namun yang mana kita saksikan isu disabilitas tampak dijadikan sebagai pemanis di kampanye oleh para politisi pada waktu kampanye. Misalnya penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan akses mendapatkan pekerjaan, akses pendidikan, serta lain-lain. Kini saatnya kita harus mau lalu berani menagih janji-janji tersebut. Misalnya tentang komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pengurus sekolah (tingkat dasar hingga perguruan tinggi) pada hal peyediaan prasarana dan juga sarana, dan juga tenaga pendidik yang mana memadai. Hak disabilitas lainnya yang tersebut harus diperjuangkan seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak pemeliharaan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, Kesehatan, serta hak politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dalam tingkat pusat maupun daerah, sudah menggaungkan pemilihan 2024 sebagai pemilihan raya yang tersebut inklusif. eksekutif terbukti telah terjadi memberikan sarana yang tersebut memadai bagi penyandang disabilitas. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah pernah dilengkapi dengan sarana ramah disabilitas seperti tersedianya ramp, petugas yang terlatih untuk memberikan bantuan untuk pemilih penyandang disabilitas, juga membekali petugas dengan pemberian pemahaman, ketrampilan lalu etika pelayanan demi terwujudnya pilpres yang dimaksud ramah disabilitas.
Kabinet gemuk Presiden Prabowo Subianto dan juga Wakil Presiden Griban Rakabuming Raka tampaknya belum ada keterwakilan dari unsur penyandang disabilitas. Padahal di dalam Indonesia, menurut Survei Sektor Bisnis Nasional (Susenas) tahun 2020, menyebutkan, beberapa 28,05 jt penyandang disabilitas. Prabowo-Gibran semestinya dapat melanjutkan tradisi yang dimaksud dibangun oleh Jokowi-Ma’ruf Amin, yang mana telah lama menunjuk Angkie Yudistia, penyandang disabilitas (tuna rungu) sebagai staf khusus juga juru bicara presiden.
Hari Disabilitas Internasional 2024
Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations) sudah pernah menetapkan setiap tanggal 3 Desember sebagai hari peringatan serius bagi penyandang disabilitas di dalam seluruh dunia. Tahun ini tema yang digunakan diusung oleh PBB adalah ‘Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan yang tersebut Inklusif serta Berkelanjutan‘ (Amplifying the Leadership of Persons with Disabilities for an Inclusive and Sustainable Future). Isu yang tersebut disuarakan oleh PBB adalah bahwa jumlah agregat penduduk penyandang disabilitas diperkirakan berjumlah 16% dari total total penduduk dunia, bahwa kelompok disabilitas berhak untuk berpartisipasi sepenuhnya pada pengambilan tindakan yang digunakan berpengaruh bagi hidup mereka.
Kita harus menjadikan Hari Disabilitas Internasional 2024 sebagai waktu yang mana tepat untuk saling menguatkan komitmen publik terhadap kesetaraan hak serta kesempatan bagi penyandang disabilitas. Harapannya semoga menjadikan penyandang disabilitas bagian integral pada konstruksi nasional, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan demi memperkuat pencapaian Sustainabel Development Goals (SDGs) agar tak orang pun yang dimaksud tertinggal.
Pekerjaan Rumah (PR) Kita Bersama
Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang mana harus diselesaikan. Pertama, bagi penyandang disabilitas, harus terus semangat baik secara individu maupun kolektif untuk terus melakukan peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan diri kemudian pemberdayaan kolektif untuk mewujudkan penyandang disabilitas yang mampu bersaing di area masyarakat. Penyandang disabilitas jangan semata-mata pada sikap objek penerima bantuan, belas kasihan, lalu target janji-janji politisi pada kampanye.
Selama ini yang mana digemborkan di dalam publik adalah bagaimana meningkatkan partisipasi urusan politik pemilih penyandang disabilitas. Belum bagaimana memacu partisipasi politik, politisi/calon pemimpin daerah/calon legislatif yang dimaksud dipilih oleh rakyat pada waktu pemilu. Kedua, bagi kita, penduduk yang tersebut mempunyai pemahaman, kesadaran, kemudian perhatikan terhadap penyandang disabilitas, mari sama-sama kita wujudkan tatanan penduduk yang dimaksud inklusif di area setiap tempat. Sehingga, di hal kebijakan pemerintah disabilitas, tidak hanya saja tentang bagaimana menggalakkan partisipasi kebijakan pemerintah pemilih serta hak memilih penyandang disabilitas, namun yang harus didorong adalah kesetaraan kemudian kesempatan hak dipilih bagi penyandang disabilitas.of the global population.
Pada akhirnya, di tempat Hari Disabilitas Internasional ini, mari kita sama-sama saling menyuarakan dan juga saling mengingatkan instruksi kunci (key message) Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2024 ‘Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Berpartisipasi Aktif di Proses Pengambilan Keputusan‘. Penyandang disabilitas juga nondisabilitas miliki kesempatan yang setara untuk berbangsa, bernegara, kemudian berkarya.






