Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap pengadaan barang kemudian jasa di tempat lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tidaklah memiliki keterkaitan apa pun dengan tindakan hukum tersebut. Dia menambahkan, tindakan hukum yang dimaksud masih tahap awal lalu perlu pembuktian lebih lanjut lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tiada berada di tempat lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang tersebut mampu mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin menghadapi persoalan hukum yang digunakan menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidaklah miliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang digunakan sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi pada Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa tindakan hukum yang disebutkan murni perkara dugaan aktivitas pidana korupsi yang dimaksud melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, persoalan hukum itu tiada ada sangkut-pautnya dengan usaha atau kegiatan bisnis yang dimaksud dimiliki Haji Isam.
Dia meminta-minta untuk tidaklah mengaitkan tindakan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara persoalan hukum yang dimaksud dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang dimaksud sedang berjalan lalu mengupayakan penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional dan juga berdasarkan bukti yang digunakan ada.
“Dan kami sepenuhnya memperkuat upaya penegakan hukum yang transparan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, persoalan hukum ini mirip sekali tidaklah melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang tersebut melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak ada miliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.






