Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli berusaha mencapai aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) serta akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun pada waktu ini komoditas hukum itu masih pada tahap harmonisasi di area Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari Hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ucapannya di tempat Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini telah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu mengundurkan diri dari sudah ada melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, juga melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian juga kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko serta Kementerian terkait, terkait dengan upaya lalu melakukan antisipasi strategis terkait kondisi sektor ekonomi pada waktu ini. Antisipasi di artian kebijakan fiskal, kemudian seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintahan akan segera membentuk Satgas yang dimaksud khusus mengurusi hambatan PHK. Rencana yang dimaksud merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian kemudian perusahaan, teristimewa pasca UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan memproduksi Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang tersebut kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari pada sana,” ujar Menko Airlangga ketika mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin dalam kawasan Ibukota Selatan, Akhir Pekan (1/12).






