Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa upah Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini banyak dilontarkan penduduk yang mana tertarik mengetahui lebih banyak sangat tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi dalam lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Tempat ini biasa ditempati seseorang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, orang KSAD bertanggung jawab segera terhadap Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang disebutkan ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran pendapatan yang tersebut diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran upah KSAD telah terjadi diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas berhadapan dengan PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian upah pokok bagi prajurit TNI dibedakan melawan pangkat serta masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan di dalam atas, tempat KSAD diduduki seseorang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Performa Pegawai di dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi berhadapan dengan 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keamanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada sebagian komponen tunjangan lain yang mana berhak didapat anggota TNI. Sebut sekadar seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari penghasilan pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak serta tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari penghasilan pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab sudah ada pertanyaan mengenai Berapa upah KSAD? Semoga bermanfaat lalu sanggup menambah wawasan Anda.






