Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP juga UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengungkapkan instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang tersebut harus segera diinformasikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada pada tingkat pemerintahan Provinsi, yang menyesuaikan kebijakan pemerintah di dalam nomor 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah tempat kemudian komite pengupahan untuk terlibat pada proses penghitungan, rekomendasi, juga penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohon para gubernur menetapkan UMP kemudian UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, lalu UMK dan juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli disitir dari tayangan YouTube Kemendagri, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Sinkronisasi Pengendalian Inflasi serta Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang digunakan lebih lanjut tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib tambahan tinggi dari UMP kemudian UMK untuk menjamin pengamanan bagi pekerja di dalam sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan juga dihadiri oleh dengan sosialisasi yang mana efektif dalam tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang dimaksud dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan serta stabilitas dunia usaha nasional,” tutup Menaker.






