Lifestyle

Agnez Mo Kaget Digugat masalah Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.

Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang dimaksud menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali diselenggarakan di area Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).

Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menyebabkan dua saksi, yakni saksi fakta serta saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta pada Indonesia hingga Undang Undang yang mengaturnya.

Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada di area Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan persoalan hukum yang melibatkan namanya itu.

Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah perkara pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.

“Selama ini setiap kerja serupa nggak pernah ada masalah, sebab kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak kemungkinan besar juga beliau melanggar aturan lantaran baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.

Selain itu, Margareth menyatakan apabila gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga ia berharap perkara yang dimaksud segera menemui titik terang.

“Kalau persoalan terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja masih harus dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, Margareth meyakinkan jikalau Agnez Mo akan segera kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.

Related Articles

Back to top button
mahjong ways dan perkembangan tampilan game di tengah tren digital mbgmetode slot online terukur agar alur lebih baikobservasi mbg menelusuri mahjong ways 2 yang sering diperhatikanobservasi sistematis mbg meninjau scatter emas big bass bonanzapendekatan mbg memahami gates of olympus secara konsistenperan rupiahgg dalam mendorong literasi keuangan masyarakat