Otomotif

Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen semata-mata berlaku untuk barang mewah. Sehingga, keperluan konsumtif lainnya masih menggunakan PPN 11 persen.

“Kan telah diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang mana akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain masih kita lindungi telah sejak akhir 2023, pemerintah tiada memungut yang dimaksud seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu semata-mata untuk barang mewah, ya,” kata Prabowo terhadap wartawan di dalam Istana Kenegaraan, Jakarta, belum lama ini.

Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang mana berlaku. Hal ini berbarengan dengan opsen pajak yang tersebut akan disesuaikan oleh pemerintah area masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN serta Jasa juga PPnBM, pada Pasal 8 disebutkan bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen kemudian paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur pada PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang pembaharuan menghadapi PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.

Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran di bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih besar dari 250 cc tetapi tiada lebih tinggi dari 500cc, tarifnya 60 persen. Kemudian, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder tambahan dari 4.000 cc, dikenakan tarif 95 persen.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen.

Lalu, kendaraan di area berhadapan dengan 3.000 cc tapi tidaklah lebih lanjut dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi komponen bakar dan juga tingkat emisi karbon yang digunakan dikeluarkan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Bagi Rakyat Kecil, Begini Faktanya

Kendaraan lain yang digunakan masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen.
Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan pada berhadapan dengan salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif95persen.

Related Articles

Back to top button
racikan mbg menelusuri gates of olympus dengan metode analitisriset empiris mbg membahas hujan emas lucky neko yang meledakpgsoft menyajikan animasi kreatif dengan tampilan futuristik modernperkembangan aplikasi lokal yang diapresiasi rupiahggmahjong ways dan peran animasi dalam meningkatkan pengalaman visual mbgkajian mahjong ways 2 mengenai harga minyak melalui data terukur terkiniwild bandito evaluasi sistem multi payout kaskade wb6strategi slot online analitik berbasis ritme lebih stabilpola terbaru mahjong ways 2 yang lagi gacor di bosggpendekatan mbg mengamati wild bandito secara objektif dan terukurterungkap pola gacor mahjong wins 2 hari ini dari user setia kpkggsuper scatter menghadirkan efek cepat instan dengan sensasi berbedasuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifstrategi pemain bosgg tembus jp wahjong ways 2 dengan modal tipissuper scatter sajikan bonus ultra 70 mode dengan mekanisme baruriset integral mbg menilai scatter emas the dog house yang liarkarhutla dan sweet bonanza dikaji lewat pendekatan teknis yang terarahperkembangan startup lokal dalam catatan rupiahgg