IPK pada Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Ukuran Persepsi Korupsi (IPK) yang tersebut berada di tempat bilangan rendah.
Yusril menyinggung perihal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tersebut telah 20 tahun tiada ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah serta DPR RI sudah ada mengesahkan UU KUHP yang mana akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini sudah ada 20 tahun kita tidaklah melakukan inovasi apa pun dan juga tadi jadi komitmen kita bersatu bahwa bukanlah semata-mata kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah lama disahkannya UU KUHP Nasional yang tersebut akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril dalam Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di dalam Indonesia dikarenakan sistemnya buruk
Yusril berharap, jikalau UU Tipikor direvisi bisa saja segera rampung di area era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, warga berharap di area pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang mana ketika ini berada pada hitungan 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang benar menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah di penegakan hukum itu ada 4 poin yang dimaksud jadi tekanan, pertama adalah hambatan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, kemudian yang tersebut keempat judol lalu ini diadakan oleh semua aparat konstruksi hukum,” ucapnya.






