Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal lalu melaporkan capaian penindakan kepabeanan dan juga cukai sepanjang tahun 2024. Pertemuan ini dilaksanakan secara luring juga daring.
Kepala Lingkup Fasilitas Kepabeanan juga Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang dimaksud dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya sama-sama seluruh Satker dalam bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, lalu Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang mana dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan kemungkinan kerugian negara yang mana berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, dikutipkan Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang dimaksud dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh dan juga 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan di area dua lokasi. Secara simbolis di tempat lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dalam PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang dimaksud signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah dilakukan melakukan sebanyak 698 penindakan. Skor barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan prospek kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang digunakan pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, berbentuk 21.874.408 batang rokok ilegal serta 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal merupakan 31 unit kendaraan beroda dua motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat dan juga suplemen, dan juga 4 koli pakaian bekas; dan juga narkotika merupakan 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, lalu 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan seluruh pihak terkait juga menciptakan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua serta KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang dimaksud diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan di area wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang tersebut mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, serta 61 koli onderdil motor bekas, kemudian penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli tumbuhan hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri lalu BNN juga menangkap sebagian kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di dalam Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di area Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine dalam Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine di area Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine dalam Perairan Idi Rayeuk, dan juga 105 kg ganja di tempat Bireuen.
Tak belaka itu, Penindakan juga dilaksanakan terhadap penumpang di dalam Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang mana mengakibatkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja sebanding dengan Polri, juga Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang dimaksud signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berikrar menyokong kegiatan pemerintah pada memberantas pelanggaran kepabeanan lalu cukai dan juga melindungi warga dari barang-barang ilegal,” kata dia.






