Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di area Australia

JAKARTA – eksekutif Indonesia melalui Kementerian Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah terjadi memulangkan lima narapidana perkara Bali Nine ke Australia. Lima tahanan yang disebutkan diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.
Adapun, lima tahanan yang dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan dijalankan di dalam VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;
Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; kemudian Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.
Sementara dari Australia, yang digunakan mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Lokal Director South-East Asia) dan juga beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di area Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi lalu Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Saat 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA kemudian tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang mana mendampingi di tempat di pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia dengan 3 orang Kedubes Australia sudah mendarat dengan lancar di tempat Darwin, Australia,” katanya.






