Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang digunakan baru sekadar menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang digunakan tambahan berpihak terhadap publik menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan kemudian insentif pajak.
“Vietnam memang sebenarnya memiliki tarif PPN lebih banyak rendah, tapi mereka itu tiada mempunyai mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita terpencil lebih tinggi besar, khususnya untuk melindungi rakyat berpenghasilan rendah,” ujar Febrio pada waktu ditemui dalam Kantor Kementerian Lingkup Perekonomian, Ibukota Pusat, Awal Minggu (16/12/2024).
Menurut Febrio, komponen makanan pokok di area Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara dalam Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk beberapa orang barang tertentu, seperti tepung terigu juga minyak goreng, yang dimaksud semata-mata dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menunda kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk membantu konsumsi domestik kemudian menggalakkan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, lalu real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah terjadi terbukti efektif pada menggerakkan daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan juga menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan perekonomian Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap saja memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Sektor Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keinginan pokok seperti beras, daging, telur, kemudian susu akan tetap saja bebas PPN, sementara sektor perumahan kemudian kendaraan bermotor mendapatkan infrastruktur PPN DTP.






