KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua dituduh terkait tindakan hukum dugaan korupsi pemakaian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang tersebut lalu sudah menetapkan dua orang terdakwa yang digunakan diduga memperoleh beberapa orang dana yang mana berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terperiksa tersebut. Sebagaimana aturan main di tempat KPK, identitas dituduh kemudian kontruksi perkara akan disampaikan ke masyarakat berbarengan dengan penangkapan pihak yang digunakan dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sebagian ruangan dalam kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang mana disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang mana kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






