BI Buka-bukaan Soal Hitungan Efek PPN 12 Persen ke Inflasi serta Ekonomi Nasional

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan pemerintah memiliki dampak yang tersebut terukur terhadap naiknya harga dan juga Barang Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan juga jasa premium, seperti material makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kebugaran medis premium, dan juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang disebutkan memiliki bobot 52,7 persen di area di keranjang Ukuran Harga Pelanggan (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap pemuaian dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke nilai barang.
“Berapa sih yang tersebut akan di tempat passthru atau dijadikan secara langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik dengan segera harganya naik, itu kan kadang-kadang entrepreneur juga mampu mengabsorb oleh sebab itu beliau punya keuntungan lalu lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang dimaksud di area pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan kenaikan harga 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida di konferensi pers RDG BI di tempat Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, pemuaian akibat kenaikan PPN masih terkendali pada proyeksi target kenaikan harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang digunakan turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan nilai tukar komoditas global lalu kebijakan moneter yang tersebut konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang digunakan mempengaruhi, kan enggak belaka satu ya, PPN naik, tapi yang lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan semata-mata menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah pernah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang lainnya, seperti kemarin kan disampaikan tentang Paket Stimulus Kondisi Keuangan 2025. Ada berbagai macam dalam sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak melawan Tanah kemudian Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan juga lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Ekonomi Nasional tak terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






