Prabowo Maafkan Koruptor dengan syarat Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti lalu Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mana akan memaafkan koruptor jikalau mengatasi uang yang dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang tersebut sudah kita ratifikasi.
“Apa yang mana dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang mana sudah ada kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu juga baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril pada keterangan ditulis di area Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif juga pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang dimaksud diduga melakukan korupsi, orang yang digunakan sedang di proses hukum oleh sebab itu disangka melakukan korupsi, dan juga orang yang digunakan sudah divonis oleh sebab itu terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jikalau merekan dengan sadar mengatasi kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi deskripsi dari pembaharuan filosofi penghukuman pada penerapan KUHP Nasional yang mana akan diberlakukan awal 2026 yang tersebut akan datang.
“Penghukuman tidak lagi menekankan balas dendam dan juga efek jera terhadap pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif kemudian rehabilitatif. Penegakan hukum pada perbuatan pidana korupsi haruslah mengakibatkan khasiat juga menghasilkan kembali perbaikan dunia usaha bangsa serta negara, tidak belaka menekankan pada penghukuman terhadap para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau hanya sekali para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap saja merek kuasai atau disimpan di area luar negeri tanpa dikembalikan untuk negara, maka penegakan hukum seperti itu tak banyak manfaatnya bagi konstruksi sektor ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi merek kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi di area dunia perniagaan diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang tersebut benar lalu tak akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidaklah tutup atau bangkrut. Negara tetap saja dapat pajak, tenaga kerja tiada nganggur, pabrik-pabrik tidaklah jadi besi tua juga seterusnya. Jadi penegakan hukum pada menangani korupsi harus dikaitkan dengan penyelenggaraan perekonomian serta peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan hanya saja untuk memenjarakan pelakunya.






