Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang digunakan menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tidak ada dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tidaklah mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di dalam masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang digunakan baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang digunakan lebih banyak komprehensif juga berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna selalu Senior advisor CHED ITB-AD pada acara konferensi pers daring yang tersebut dilakukan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta sama-sama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), diambil hari terakhir pekan (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang mana setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya di area kalangan rakyat miskin lalu remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tiada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersebut selama ini menjadi instrumen strategis pada pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tiada memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif serta nilai rokok yang diproduksi massal melalui mesin tetap memperlihatkan rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka prospek bagi beredarnya rokok ekonomis yang mana terjangkau oleh publik bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih tinggi menguntungkan sektor rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi hambatan kebugaran masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang lebih banyak komprehensif serta konsisten pada melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro sektor ekonomi pada pengendalian tembakau kemudian menghitung nilai tukar proses lingkungan ekonomi kebugaran masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggal Harga kegiatan pasar, sehingga tak dapat terjangkau oleh warga rentan yaitu rakyat miskin juga remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang mana diatur pada PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tak mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM serta SPM yang mana miliki pangsa lingkungan ekonomi tertinggi hanya saja naik 5-7%, sedangkan SKT yang tersebut masih miliki pangsa bursa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM kemudian SPM berbagai dikonsumsi remaja dan juga perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan biaya rokok dengan penyesuaian pajak serta nilai tukar jual eceran (HJE), selain dapat menghurangi daya beli lalu konsumsi rokok, juga penting untuk kemampuan fisik masyarakat.
“Langkah ini tak semata-mata bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga menguatkan pemeliharaan terhadap kalangan warga prasejahtera dan juga kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga mengiklankan gaya hidup sehat di dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan nilai rokok dapat menyokong alokasi pengeluaran ke permintaan yang dimaksud lebih tinggi memperkuat kemampuan fisik lalu kesejahteraan, sekaligus menurunkan beban kebugaran publik akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






