Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan di tempat Inggris?

JAKARTA – Banyak yang dimaksud penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan pada Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles miliki status istimewa pada sistem perpajakan Inggris.
Dilansir dari Express, Hari Jumat (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tidak ada diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Ini adalah dikarenakan status monarki dianggap unik pada sistem konstitusional Inggris.
Adapun beberapa alasan mengapa Charles bukan diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis kemudian konstitusional kemudian pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak melawan pendapatannya dipandang tak relevan.
Selain itu, berbagai aset kerajaan yang digunakan dikelola demi kepentingan negara, tidak pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi serta solidaritas dengan rakyat Inggris.

Foto/Getty Images
Seperti sang ibu, ayah Pangeran William kemudian Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela melawan sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen untuk rakyat.
Meskipun jumlah keseluruhan spesifik pajak yang mana dibayarkan bukan setiap saat dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan lalu pengeluaran kerajaan, termasuk kontribusi pajak.
Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan menghadapi pendapatan pribadinya, teristimewa dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang digunakan digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, dikarenakan dana yang dimaksud digunakan untuk keperluan negara, bukanlah pribadi.






