Kondisi Keuangan Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di berada dalam upaya pemulihan perekonomian nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tersebut harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah dilakukan menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif serta paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan masyarakat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang telah terjadi ditetapkan ini. “Ketok palu eksekutif meninggal tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi serta dalam sisi sebaliknya, penduduk memanfaatkan berbagai insentif yang digunakan diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang mana bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menguatkan struktur fiskal pada jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap pemuaian juga perkembangan perekonomian nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah telah terjadi menyiapkan sebagian langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keperluan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, lalu meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa perkembangan dunia usaha 2025 akan tetap memperlihatkan sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan dunia usaha 2025 akan masih dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tak mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tidaklah akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat naiknya harga masih tergolong rendah, yakni di tempat 1,6 persen. Konsekuensi kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen juga kenaikan harga akan tetap saja dijaga rendah sesuai target APBN 2025 dalam 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro peningkatan dunia usaha Indonesia. Selain kenaikan harga akan masih dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa peningkatan ekonomi 2024 diperkirakan tetap saja meningkat di dalam berhadapan dengan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap perkembangan ekonomi tidaklah signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen mempunyai dampak yang tersebut terukur terhadap kenaikan harga kemudian Layanan Domestik Bruto (PDB).






