Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang digunakan selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor hanya sekali diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tersebut tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo lantaran telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun pada keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru hanya mengumumkan dengan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya sekali dikenakan pada barang lalu jasa mewah. Barang dan juga jasa yang dimaksud menjadi keinginan pokok warga yang mana selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih masih berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diinformasikan segera Presiden Prabowo di dalam Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua permintaan materi pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di dalam darat kemudian jasa sosial tetap saja dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang serta jasa yang mana bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang kemudian jasa yang mana saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang sejumlah juga dikonsumsi oleh rakyat umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% dalam APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang dimaksud harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang dan juga jasa barang mewah ini sanggup berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






