Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax sudah memenuhi standar keamanan, transparansi, kemudian kepatuhan terhadap regulasi dalam lapangan usaha aset kripto, dan juga menjamin keamanan aset klien pada platform digital ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti juga CFX menghadapi kepercayaan yang mana diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang digunakan harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan proteksi terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga mempunyai makna khusus, yang tersebut melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax di menjadi pemimpin bidang kripto dalam Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy di keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai jaringan yang digunakan diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang digunakan diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan pada memantau operasional lalu menegaskan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara, ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus menegaskan bahwa dana pengguna aman di dalam wadah mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di area lapangan usaha kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan lingkungan kripto yang tersebut aman, transparan, lalu kompetitif. Kepercayaan kami adalah melakukan konfirmasi bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik pada kegiatan aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang tersebut terdaftar, Indodax telah terjadi memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 serta Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, juga pengelolaan dana pengguna yang tersebut 100% sesuai sisa member.
Keberhasilan ini sejalan dengan pertumbuhan pesat sektor aset kripto pada Indonesia. Total operasi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih banyak dari 7,1 jt anggota dengan besar operasi mencapai Rupiah 108,92 triliun di periode yang digunakan sama. Dengan regulasi yang tersebut semakin kuat dan juga transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan habitat kripto pada Indonesia.





