PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura menegaskan bahwa belanja keinginan sehari-hari di tempat warung lalu supermarket tiada terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, bukan terpengaruhnya keinginan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang dimaksud menjadi kado awal tahun ini yang digunakan diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tidak ada ada kenaikan pada barang permintaan pokok serta sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab perkiraan serta keraguan yang ada,” kata Prita pada keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPN cuma dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang mana dikenakan PPN yang disebutkan sudah ada diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 lalu PMK No 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang mana bernilai dalam menghadapi 30 M, balon udara yang mampu dikendalikan, pesawat udara serta private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, kemudian mobil mewah. Di luar barang-barang ini, masih dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.






