Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di dalam Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di tempat jalan raya. Kelebihan muatan lalu dimensi truk yang tersebut melebihi kapasitas menyebabkan tingginya nomor kecelakaan dan juga kematian pada jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan serta Pembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi hambatan ini.
“Pembunuh” pada Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang digunakan menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” dalam jalan raya:
1. Kendaraan tidaklah laik jalan: Banyak truk yang tersebut beroperasi dengan kondisi yang dimaksud tidaklah layak, seperti rem blong, ban gundul, juga lampu mati.
2. Sopir truk yang tak kompeten: Kurangnya pelatihan juga kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor faktor kecelakaan.
3. Pengawasan yang tersebut lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih lanjut tegas di mengatasi kesulitan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan masih menjadi pencabut nyawa di area jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di dalam negeri yang mana tak berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data dan juga Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan serta infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang tersebut melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang dimaksud “Jalan di tempat Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang tersebut signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Pertambangan lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak inisiatif penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tidak ada terlibat pada membantu acara penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






