Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini mampu diadakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang dimaksud diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang tersebut mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan eksekutif (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum di menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin menyatakan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Perkuatan Industri Keuangan (P2SK). “Pengaturan serta pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang tersebut harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan kemudian finalisasi oleh pemerintah serta regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di area Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024, Puteri mengatakan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk menggerakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang dimaksud juga telah lama tertuang pada kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti juga regulator lain. Ini adalah untuk melakukan konfirmasi agar proses transisi ini berjalan dengan lancar lalu soft landing, sehingga, tidak ada mengganggu kegiatan operasional dan juga proses perusahaan yang sudah pernah berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan kemudian pengawasan yang dimaksud terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu menjamin kesiapan dari segi kelembagaan kemudian regulasi, perizinan, infrastruktur juga teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pemeliharaan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah total pemodal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Simbol Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi penanam modal pangsa modal yang mana masih di tempat kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga memiliki risiko yang dimaksud tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat menjamin aspek pengamanan bagi konsumen kemudian investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi untuk warga terkait khasiat kemudian risiko dari asetini,”katadia.






