Lemahnya Literasi Media Massa serta Kasus OCCRP

Eko Ernada
Dosen FISIP Universitas Jember
PEMBERITAAN mengenai nominasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup di tempat dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini memicu diskursus luas pada Indonesia. Meski OCCRP kemudian membantah memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Jokowi di korupsi, narasi yang dimaksud telah dilakukan menyebar pada ruang masyarakat terbukti efektif membentuk opini masyarakat.
Fenomena ini membuka ruang diskusi ilmiah terkait rendahnya literasi media, lemahnya penerapan prinsip jurnalistik, juga efek echo chamber pada pembentukan persepsi publik. Kasus seperti ini sebenarnya bukanlah yang mana pertama terjadi, baik di dalam Indonesia maupun di tempat dunia.
Pada 2016, misalnya, isu terkait Pizzagate pada Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling menonjol. Dalam perkara tersebut, sebuah teori konspirasi menyebar secara masif melalui media sosial yang digunakan mengklaim bahwa petinggi Partai Demokrat terlibat pada jaringan perdagangan manusia juga eksploitasi anak yang dimaksud berpusat di dalam sebuah restoran piza.
Meski teori ini didasarkan pada informasi yang tak terverifikasi lalu telah lama dibantah secara resmi, penyebarannya memicu kegaduhan besar di dalam publik, termasuk serangan bersenjata ke restoran yang dimaksud oleh individu yang digunakan percaya pada narasi tersebut.
Di Indonesia, perkara sama pernah terjadi pada 2019 ketika sebuah video ramai pada media sosial mengklaim bahwa surat pernyataan untuk pemilihan 2019 telah dilakukan dicetak kemudian dicoblos secara ilegal di area sebuah gudang di tempat Malaysia. Berita ini segera menyebar luas, teristimewa di tempat kalangan kelompok tertentu yang tersebut skeptis terhadap pemerintah.
Setelah dilaksanakan investigasi oleh pihak berwenang, klaim yang dimaksud terbukti tidak ada benar, tetapi narasi awal telah lama merusak kepercayaan sebagian penduduk terhadap proses pemilu. Kedua persoalan hukum ini, seperti halnya persoalan hukum OCCRP, menunjukkan bagaimana narasi yang digunakan tidaklah diverifikasi dapat menciptakan kegaduhan lalu meningkatkan kekuatan polarisasi pada masyarakat.
Dalam teori komunikasi Two-Step Flow yang tersebut dikemukakan oleh Elihu Katz juga Paul Lazarsfeld, informasi rutin kali tidaklah diterima secara langsung oleh publik, tetapi melalui perantara seperti media massa atau tokoh berpengaruh (opinion leaders). Dalam ketiga perkara ini, media sosial berperan besar sebagai penyebar utama informasi yang belum terverifikasi.
Tokoh masyarakat atau kelompok tertentu yang dimaksud menyebarluaskan narasi awal tanpa melakukan pemeriksaan fakta lebih banyak lanjut memperburuk situasi, sehingga informasi yang digunakan salah dianggap kebenaran oleh banyak pihak. Fenomena ini juga diperburuk oleh algoritma media sosial yang dimaksud menciptakan ruang informasi tertutup (echo chamber).
Algoritma wadah seperti Facebook serta Twitter dirancang untuk menampilkan konten yang mana relevan dengan preferensi pengguna, yang dimaksud rutin kali meningkatkan kekuatan bias yang dimaksud ada. Hal ini menghasilkan individu cenderung hanya sekali terpapar informasi yang dimaksud menggalang keyakinan mereka, sekaligus mengabaikan informasi yang dimaksud berlawanan.






