KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Hal ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto dipanggil untuk diperiksa di kapasitasnya sebagai terdakwa pada perkara dugaan suap dan juga perintangan penyidikan persoalan hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang digunakan mmenyeret buronan Harun Masiku.
“Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di area Gedung Merah Putih KPK pada kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Hari Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa pada tindakan hukum dugaan suap pada PAW anggota DPR yang tersebut juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang tersebut bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di area Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap untuk Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai terdakwa pada tindakan hukum perintangan penyidikan oleh KPK pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dimaksud terpisah.
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di tempat air juga melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada ketika proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi dalam Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang dimaksud biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya di air lalu segera melarikan diri,” kata Setyo.






