Biaya Haji 2025 Turun, BPKH Salurkan Skor Manfaat Rp34 Juta per Jemaah

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 jt untuk jemaah haji reguler. Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 yang dimaksud sebesar Rp93,4 juta.
Rapat yang dimaksud diselenggarakan oleh Komisi VIII DPR dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Hari Senin (6/1/2025).
Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang digunakan harus dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini. Porsi biaya yang digunakan ditanggung jemaah dengan nilai faedah yang dimaksud dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62%:38%.
Dengan proporsi tersebut, biaya yang mana dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya sekali Rp55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang dimaksud sebesar Rp56,04 jt rupiah.
Sedangkan sisanya sebesar Rp33,98 jt ditanggung menggunakan dana nilai faedah yang tersebut diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Adapun total nilai khasiat yang digelontorkan untuk memperkuat penyelenggaraan ibadah haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.
“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang tersebut lebih tinggi terjangkau bagi jemaah dengan tidaklah meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, juga yang tersebut ketiga menjaga asas transparansi juga akuntabilitas pengelolaan dana haji,” kata Fadlul disitir Selasa (7/1/2025).






