Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif

JAKARTA – Permasalahan lingkungan pada saat ini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, eksekutif Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk menghadapi Impor Peralatan kemudian Bahan yang dimaksud Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan serta menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang digunakan relevan terhadap perkembangan teknologi juga keinginan pada waktu ini.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek infrastruktur yang mana sebelumnya belaka mencakup peralatan juga unsur untuk pengolahan limbah, pada saat ini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Selain itu, subjek prasarana mencakup badan bidang usaha berbadan hukum yang tersebut berdiri pada Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap pelaku bidang usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).
Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan inovasi signifikan di proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang dimaksud sebelumnya diadakan manual, sekarang ini dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan di kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual kemudian lima jam kerja untuk sistem otomatis.
“Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak hanya saja dari luar area pabean, tetapi impor sekarang ini dapat dilaksanakan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Sektor Bisnis Khusus (KEK), atau kawasan bebas,” katanya.
Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai tetap saja melakukan konfirmasi pengawasan terhadap penyelenggaraan infrastruktur ini terjaga. Pengawasan diadakan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan usaha penerima fasilitas.






