Impor Bibit kemudian Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, juga Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit serta benih di beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor menghadapi importasi bibit juga benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekali sekitar Rp270 miliar serta bea masuk kurang lebih banyak sebesar Rp13 miliar.
Hal yang dimaksud mendasari pemerintah untuk menyokong pengembangan bidang pertanian , perikanan, lalu peternakan dalam Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit serta Benih untuk Pembangunan kemudian Pengembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang mana telah terjadi berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa infrastruktur pembebasan bea masuk yang dimaksud sudah pernah diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, sarana yang disebutkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang tersebut melakukan importasi komoditas bibit juga benih.
“Pokok pengaturan di PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan serta kantor pemohonnya, dan juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan juga janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk sektor pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di tempat bidang perkebunan dan juga kehutanan. Permohonannya dapat diajukan untuk Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama juga alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, dan juga perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit kemudian benih; dan juga nomor serta tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
“Kemudian jikalau penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka tindakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja apabila permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa tindakan yang disebutkan hanya sekali dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit lalu benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga mengundang para pelaku bisnis untuk meningkatkan pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit kemudian benih, sehingga dapat memacu penyelenggaraan serta pengembangan bidang pertanian, peternakan, atau perikanan di tempat Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menggalakkan pengembangan sektor pertanian, peternakan, kemudian perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan serta pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang dimaksud mengedepankan penyederhanaan lalu efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






