5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Penerangan Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang dimaksud masuk lewat jalur barang penumpang lalu kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang juga barang kiriman,” ujar Chotibul pada Media Massa Briefing DJBC di dalam Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 46 Tahun 2021 lalu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang dimaksud datang dari luar negeri dalam kawasan perdagangan bebas kemudian pelabuhan bebas diperbolehkan menyebabkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara di dalam kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, serta Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang mana mengakibatkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk serta pajak. Penumpang mempunyai batas pembebasan bea masuk kemudian pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya pada barang pribadi maka bisa saja diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal nilai iPhone Rp20 jt maka pasca dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, jikalau pada pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk serta pajak.






