Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di area 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – eksekutif berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan serta Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang dimaksud akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK bukan akan segera dikenakan untuk semua minuman yang tersebut termasuk di kelompok MBDK. otoritas sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis di kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang disebutkan bisa jadi cuma diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan item sejenis yang mana tambahan rendah gula (less sugar) juga perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di biaya jual produk,” kata Edi di risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak secara langsung pada sebagian emiten , teristimewa perusahaan yang mana berfokus pada pemasaran produk-produk minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Maju Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu kemudian Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) kemudian PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang digunakan mempunyai hasil terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, dihadiri oleh oleh PT Industri Jamu lalu Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang mana memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 juga akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang disebutkan berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, dalam mana tarif cukai MBDK yang dimaksud dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK dalam negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tak mencantumkan kriteria hasil MBDK yang dimaksud akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, item MBDK yang dimaksud dipungut cukai yakni, barang MBDK tanpa komponen tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih lanjut dari 6 gram per 100 ml kemudian komoditas MBDK yang tersebut mengandung material tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan pada kadar berapa pun.






