PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja jualan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang mana dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, dikarenakan selama ini dia menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin perekonomian Indonesia.
Pada 2024, jumlah agregat kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi faktor stagnasi lingkungan ekonomi mobil di tempat level 1 jt unit selama 2014-2023 kemudian kontraksi lingkungan ekonomi pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, jualan mobil 2025 dikhawatirkan jebol dalam bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di tempat mana pangsa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil bisa jadi diselamatkan dengan estimasi jualan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, kemudian Elektronika Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, lapangan usaha otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli rakyat dan juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang digunakan tambahan besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB lalu BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi dunia usaha Indonesia juga tantangan yang dimaksud dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif kemudian relaksasi kebijakan untuk pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia pada diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 lalu Kesempatan Insentif dari eksekutif yang mana diselenggarakan di tempat Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menggalakkan sektor kendaraan listrik, dan juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB lalu BBNKB, di dalam mana ketika ini telah dilakukan terdapat 25 provinsi yang dimaksud menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB lalu BBNKB,” kata Tata.






