Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Fakta Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di tempat era digital. Kami berikrar untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di dalam Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif berada dalam dilaksanakan dengan Kementerian PAN-RB kemudian Sekretariat Negara untuk mendiskusikan pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mengajukan proposal ke Sekretariat Negara serta ketika ini mengawaitu tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan eksekutif (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem lalu Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik penanaman modal di tempat sektor Teknologi Berita serta Sektor Bisnis Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang mana tambahan atraktif untuk menarik investor, sebab kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang dimaksud semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pengamanan data pribadi yang tersebut komprehensif juga mengupayakan peningkatan pembangunan ekonomi di tempat sektor digital Indonesia.






