KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Organisasi Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro individu karyawan swasta sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen dalam PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat di pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan perbuatan pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangannya, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilaksanakan pada Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen pada PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan perusahaan dituduh dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di dalam PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam perkara ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum diadakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh pasukan penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terdakwa bersatu Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk Tersangka ANSK juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan di dalam Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers penjara dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






