Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Informasi perihal Pagar Laut ke Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum menyerahkan dokumen yang dimaksud salah satunya Letter C terkait tindakan hukum pagar laut dalam perairan Wilayah Tangerang, Banten. Korps Adhyaksa sudah mengirimkan surat ke Arsin.
“Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, kata dia, penyidik Kejagung masih di dalam tahap pengumpulan material kemudian keterangan (pulbaket) sekaligus mengantisipasi investigasi dari Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP).
“Karena memang benar ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan telah yang dulu-dulu, makanya administrasi yang digunakan harus ditelusuri serta yang mana berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait lantaran itu kewenangannya,” jelas dia.
Sebelumnya, beredar di tempat media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dimaksud ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang dimaksud berada pada kawasan perairan laut Kota Tangerang.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan berhadapan dengan dugaan korupsi dalam balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan perairan laut Kota Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung mengajukan permohonan bantuan permintaan dokumen terhadap Kades Kohod merupakan buku letter C Desa Kohod yang dimaksud berkaitan dengan kepemilikan tanah di dalam lokasi pemasangan pagar laut di dalam perairan Wilayah Tangerang.
Harli Siregar membenarkan adanya surat yang dimaksud ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah ada konfirmasi ke teman-teman di tempat Pidsus,” kata Harli untuk wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu dijalankan secara proaktif di menghimpun substansi data keterangan. “Itu yang mana saya komunikasikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan komponen data keterangan,” ujar dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, oleh sebab itu ini, kan, belum pro justicia. Nah, di tempat di tempat ini perlu ada kehati-hatian kami juga di menjalankan tugas ini,” pungkasnya.






