Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum tindakan hukum pagar laut di dalam perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, perkara pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan tindakan hukum yang dimaksud mampu menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila tak berbasis pada fakta yang kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak melawan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang tersebut mendalam, kepercayaan umum terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli pada keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di area wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang dimaksud jelas, tidak sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, apabila hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka tidak semata-mata keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas pembangunan ekonomi juga kepastian hukum di tempat Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran kemungkinan besar bisa jadi ditenggelamkan, tapi akan segera terus-menerus mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang dipenuhi kepentingan juga prasangka, tidak ada semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh merekan yang mana menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di tempat Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang tersebut sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang mana merugikan sejumlah pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada tergesa-gesa berasumsi adanya langkah korupsi pada persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang dimaksud mendalam. Pasalnya, jikalau dugaan ini tak berdasar, konsekuensinya tidak cuma cuma mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin saja wilayah perairan dapat mempunyai sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang dimaksud tidaklah konsisten pada menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang digunakan jelas, bukanlah sekadar opini kemudian asumsi belaka,” tuturnya.






