Asas Dominus Litis di area RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana pengaplikasian asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di area Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa jadi menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu lantaran asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggal sebuah perkara P21, tetap saja akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan pada RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk di sidang, serta pasca dilihat ada yang digunakan kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Akhir Pekan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara pribadi jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohonkan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas dominus litis tidaklah perlu digunakan oleh sebab itu bisa jadi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik lalu mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat lebih tinggi baik kemudian profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tiada perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma pada Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok kemudian fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemanfaatan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) miliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih hambatan kewenangan dengan pihak kepolisian yang digunakan selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian kemudian masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tidaklah perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.






