Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mulai Pekan (10/2/2025). Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan tindakan hukum dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas serta seperti contohnya yang tersebut sekarang sedang dirasakan publik adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli di konferensi pers dalam kantornya, Hari Senin (10/2/2025).
“Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik lantaran juga terkait subholding atau terkait tata kelola di perkara ini,” sambungnya.
Dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi ini, Kejagung telah dilakukan memeriksa 70 saksi. Tak cuma saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.
Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi yang disebutkan masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat memproduksi terang dugaan langkah pidana yang tersebut sedang disidik sesuai aturan yang tersebut ada.
“Ini masih proses penyidikan, yang mana masih mengoleksi berbagai bukti-bukti dan juga salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang dimaksud dijalankan penyidik. Semua itu di rangka menghasilkan terang perbuatan pidana lalu menemukan terdakwa atau pelakunya,” katanya.






