Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi persoalan hukum pagar laut dalam perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini.
“Kami telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami telah mendapatkan kejadian pemalsuan yang dimaksud terjadi sejak tahun 2021 sampai ketika ini dalam Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga berada dalam mengoleksi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di dalam beberapa tempat termasuk di area rumah terlapor AR.
“Kemudian pada waktu ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa terdiri dari penggeledahan di tempat beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga telah terjadi menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.






