Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara pasca dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Selatan terkait diduga merendahkan hasil kecantikannya di dalam TikTok.
Richard Lee sendiri sudah pernah diperiksa kemudian telah dilakukan menyerahkan beberapa orang bukti yang menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh pasukan penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma menyampaikan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum pada LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang dimaksud diterapkan yaitu di tempat Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Customer nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara secara langsung atau tidaklah dengan segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di tempat kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang mana diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang tersebut dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” kata beliau lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah pada persoalan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang tersebut jelas tindakan hukum yang dimaksud dilaporkan sudah ada di area proses di penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif lalu Richard Lee ini terkait produk-produk kecantikan yang tersebut marak terjadi dikalangan figur rakyat yang dimaksud muncul pada media sosial, dalam mana Doktif dinilai merendahkan produk-produk kecantikan Richard Lee pada unggahan pada TikTok.






