Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang sanggup diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral lalu Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mengeksplorasi DIM RUU Minerba dengan otoritas yang tersebut diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut persoalan pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohonkan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, serta menegah (UMKM), lalu juga koperasi mampu ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku perniagaan kecil menengah, mikro serta menengah, termasuk koperasi, pasti tidak ada akan bisa jadi bergabung pada proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM serta koperasi dapat kelola tambang.
“Tetapi juga di area samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di tempat di undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya sanggup bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya mampu membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang tersebut lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tak secara langsung diberikan terhadap perguruan tinggi, tetapi lewat kebijakan presiden ataupun tindakan menteri untuk memberikan terhadap BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan belaka untuk kepentingan membantu pada dunia pendidikan,” terang Supratman.






